PENYELESAIAN SENGKETA PERALIHAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG TIDAK DIKETAHUI PEMILIK SEBELUMNYA

Authors

  • M. Lutfi Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
  • Mirwansyah Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

DOI:

https://doi.org/10.70900/jpkm.v2i2.72

Keywords:

Penyelesaian, peralihan hak atas tanah, sertifikat

Abstract

Penelitian ini membahas penyelesaian sengketa peralihan sertifikat hak atas tanah yang tidak diketahui pemilik sebelumnya, yang sering kali terjadi di masyarakat Indonesia. Kepemilikan tanah yang sangat strategis dibuktikan dengan adanya sertifikat, namun dalam praktiknya banyak peralihan hak atas tanah dilakukan secara langsung atau di bawah tangan tanpa balik nama. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menghadirkan pihak-pihak yang berhak untuk membuat akta peralihan tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan empiris, dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sementara faktor penghambat utama adalah sulitnya menghadirkan pihak pemegang hak, ketiadaan dokumen tertulis, dan mahalnya biaya peralihan hak.Penyelesaian sengketa peralihan sertifikat hak atas tanah yang tidak diketahui pemilik sebelumnya memerlukan proses hukum yang jelas dan terstruktur. Faktor-faktor penghambat yang diidentifikasi meliputi kesulitan dalam menghadirkan pihak yang berhak ke hadapan notaris/PPAT, kurangnya dokumen jual beli, serta ketidaktahuan masyarakat tentang prosedur peralihan hak atas tanah yang sah. Sosialisasi mengenai pentingnya peralihan hak yang sah dan biaya yang terjangkau untuk jasa notaris/PPAT diperlukan untuk mengurangi sengketa. Selain itu, penguatan regulasi dan prosedur peralihan hak atas tanah perlu diterapkan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi semua pihak yang terlibat.

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

M. Lutfi, & Mirwansyah. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA PERALIHAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG TIDAK DIKETAHUI PEMILIK SEBELUMNYA. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 119–128. https://doi.org/10.70900/jpkm.v2i2.72