Penguatan Legalitas Usaha dan Pemasaran Digital UMKM melalui Pendekatan Partisipatif di Desa Kota Agung, Kabupaten Tanggamus
DOI:
https://doi.org/10.70900/jpkm.v4i1.116Keywords:
UMKM, legalitas usaha, pemasaran digital, pengabdian kepada masyarakat, pendekatan partisipatifAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis namun masih menghadapi kendala seperti rendahnya legalitas dan keterbatasan pemanfaatan teknologi digital, khususnya di perdesaan. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian masyarakat dengan pendekatan holistik-partisipatif (Community-Based Participatory Action) dilakukan di Desa Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, melibatkan 30 pelaku UMKM untuk pendampingan legalitas, peningkatan literasi pemasaran digital, dan penguatan manajerial. Hasilnya menunjukkan dampak signifikan, di mana 73,3% peserta berhasil memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), skor literasi digital meningkat dari rata-rata 42,2 menjadi 74,7, dan omzet penjualan rata-rata naik 32,3% dalam sembilan bulan pasca-intervensi. Temuan penting lainnya adalah munculnya pembelajaran sebaya secara spontan yang memperkuat keberlanjutan program dan modal sosial. Disimpulkan bahwa pendekatan ini tidak hanya efektif meningkatkan kapasitas individu, tetapi juga memperkuat ekosistem usaha lokal yang lebih formal dan adaptif, sehingga berpotensi untuk direplikasi di konteks UMKM pedesaan lain dengan penyesuaian yang diperlukan.








